UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 78
BAB 10 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
(1) Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan terhadap
aset Keantariksaan, tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan beralih sejak berlakunya perjanjian pengalihan.
(2) Pengalihan kepemilikan aset Keantariksaan milik
pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur barang milik negara/daerah.
(3) Perjanjian . . .
(3) Perjanjian pengalihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat meniadakan ketentuan yang terdapat dalam Bab VI.
Bagian Kedua Ganti Rugi
