UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 77
BAB 10 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
(1) Tanggung jawab terhadap Kerugian yang ditimbulkan
oleh Penyelenggaraan Keantariksaan yang terjadi di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan bersifat mutlak.
(2) Tanggung jawab terhadap Kerugian yang terjadi
di Antariksa dan/atau terhadap Wahana Antariksa di antara sesama Penyelenggara Keantariksaan didasarkan atas adanya unsur kesalahan.
(3) Tanggung jawab terhadap Kerugian di antara sesama
Penyelenggara Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perjanjian para pihak.
