UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 76
BAB 10 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
(1) Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab
secara internasional atas setiap Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilakukan di wilayah kedaulatan dan/atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal terdapat Kerugian akibat dari
Penyelenggaraan Keantariksaan, ganti rugi menjadi tanggung jawab Penyelenggara Keantariksaan.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
