UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 75
BAB 9 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Kerja sama internasional Keantariksaan diarahkan
untuk upaya alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan serta untuk mendorong kemandirian dalam kegiatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dalam setiap kerja sama internasional Keantariksaan wajib mengupayakan:
- pemberian peluang pelatihan dan kesempatan kerja bagi staf teknisi terkait;
- penyelenggaraan hubungan dengan pusat-pusat penelitian, baik pemerintah maupun swasta;
- pengusahaan bersama oleh swasta dan pemerintah;
- pengembangan kemampuan kapasitas untuk penelitian; penerapan dan manajemen melalui pengembangan sumber daya manusia; peningkatan kapasitas kelembagaan untuk penelitian dan pengembangan; serta program-program implementasi dan penelitian kebutuhan teknologi dan kemitraan jangka panjang antara pemilik teknologi dan pengguna potensial lokal.
(3) Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X . . .
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
