UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 74
BAB 9 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah harus terlibat aktif dalam keanggotaan
organisasi internasional Keantariksaan untuk meningkatkan kerja sama internasional.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
