UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 73
BAB 9 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah dapat mengadakan kerja sama
internasional di bidang Keantariksaan dengan pemerintah negara lain, lembaga, atau organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- penguasaan teknologi;
- pemanfaatan teknologi;
- alih pengetahuan;
- alih teknologi; dan/atau
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
