UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 72
BAB 8 — PENDAFTARAN
(1) Daftar Wahana Antariksa wajib diumumkan, mudah
diakses, dan dapat terkoneksi secara internasional serta disimpan secara khusus oleh Lembaga pada pusat data dan informasi Keantariksaan.
(2) Lembaga dapat mengubah dan menghapus data
Benda Antariksa dari basis data sesuai dengan keperluannya.
(3) Lembaga wajib mendaftarkan data Wahana Antariksa
Indonesia kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
