UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 71
BAB 8 — PENDAFTARAN
(1) Setiap Benda Antariksa yang diluncurkan dari
wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau diluncurkan di wilayah negara lain oleh Instansi Pemerintah, badan hukum, atau warga negara Indonesia wajib didaftarkan kepada Lembaga.
(2) Daftar Wahana Antariksa paling sedikit memuat:
- nama negara peluncur;
- keterangan tanda Wahana Antariksa atau Nomor Pendaftaran Wahana Antariksa;
- tanggal, waktu, dan tempat peluncuran;
- parameter orbit dasar yang meliputi periode nodal, inklinasi, serta apogee dan perigee Wahana Antariksa;
- fungsi . . .
- fungsi umum Wahana Antariksa;
- nama negara peserta lain jika terdapat lebih dari satu negara peluncur; dan
- informasi lain yang dianggap terkait dan berguna untuk tujuan pendaftaran.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diberi nomor pendaftaran.
(4) Pelaksanaan pendaftaran Wahana Antariksa harus
memperhatikan praktik pelaksanaan pendaftaran Benda Antariksa sesuai dengan Konvensi tentang Pendaftaran Benda-Benda yang Diluncurkan ke Antariksa.
