UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 70
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan
pencarian dan pertolongan terhadap pendaratan darurat dan/atau kecelakaan antariksawan yang terjadi di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan
pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan.
