Pasal 69
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Segera setelah terjadi kecelakaan, izin peluncuran
dan hal lain yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 akan ditangguhkan sampai pembekuan tersebut dicabut oleh Menteri.
(2) Izin peluncuran dan hal lain yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak akan berlaku selama dibekukan.
(3) Masa izin peluncuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) masih tetap berlaku selama masa pembekuan.
(4) Izin . . .
(4) Izin peluncuran dan hal lain yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut atau diubah selama dalam masa pembekuan.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan persyaratan
penangguhan, pembekuan, pencabutan, dan perubahan izin peluncuran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pencarian dan Pertolongan Antariksawan
