UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 66
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Pejabat yang berwenang di lokasi kecelakaan Wahana
Antariksa wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan di luar daerah lingkungan kerja Bandar Antariksa untuk:
- melindungi personel Wahana Antariksa dan penumpangnya; dan
- mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak Wahana Antariksa, merusak, dan/atau mengambil barang dari Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlangsung sampai dengan berakhirnya pelaksanaan investigasi lokasi kecelakaan oleh tim teknis ahli.
