Pasal 67
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Dalam melaksanakan investigasi, tim teknis ahli
berwenang:
- menghadirkan seseorang untuk dimintai keterangan terkait dengan proses investigasi; dan
- memerintahkan seseorang untuk menyerahkan dokumen atau catatan tertentu, bagian tertentu, atau komponen dari Benda Antariksa atau benda lain yang relevan dalam proses investigasi.
(2) Dalam melaksanakan investigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan secara tertulis dilakukan terlebih dahulu.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib ditandatangani oleh tim teknis ahli dan harus dicantumkan waktu dan tempat orang tersebut harus hadir atau menyerahkan benda yang dianggap relevan dalam proses investigasi.
(4) Tim teknis ahli dapat meminta keterangan seseorang
sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a di bawah sumpah atau di bawah pernyataan.
(5) Tim teknis ahli dapat:
menyita benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selama diperlukan untuk tujuan investigasi; dan
membuat . . .
- membuat salinan atau menyalin dokumen atau catatan jika benda tersebut berupa dokumen atau catatan.
(6) Apabila seseorang memberikan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keterangan dan informasi lain yang didapatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut dalam proses persidangan, kecuali dalam hal persidangan berkaitan dengan pemberian keterangan palsu.
(7) Apabila seseorang menyerahkan benda-benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, benda dan informasi lain yang didapatkan secara langsung ataupun tidak langsung tidak dapat dijadikan bukti yang memberatkan orang tersebut dalam persidangan perkara pidana atau persidangan perkara tuntutan ganti rugi.
(8) Orang yang dihadirkan oleh tim teknis ahli dapat
memperoleh penggantian biaya.
