UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 65
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Orang perseorangan, jika diminta, wajib memberikan
keterangan atau bantuan jasa keahlian untuk kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh tim teknis ahli.
(2) Otoritas Bandar Antariksa dan petugas keselamatan
peluncuran Wahana Antariksa wajib membantu kelancaran investigasi kecelakaan Wahana Antariksa.
