Pasal 64
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Dalam hal Wahana Antariksa Asing mengalami
kecelakaan di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, wakil resmi dari negara tempat Wahana Antariksa diluncurkan, negara tempat badan usaha peluncuran Wahana Antariksa, negara tempat perancang, dan negara tempat pembuatan dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2) Dalam hal Wahana Antariksa yang terdaftar atas
nama Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara tempat terjadinya kecelakaan tidak melakukan investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib melakukan investigasi.
