UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 63
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan
bukti, mengubah letak Wahana Antariksa, dan mengambil bagian atau mengambil barang lain yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius Wahana Antariksa.
(2) Untuk kepentingan Keamanan dan Keselamatan,
Wahana Antariksa yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan atas persetujuan instansi yang berwenang.
