UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 62
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat
bukti dalam proses peradilan.
(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
