UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 61
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Tim teknis ahli wajib melaporkan segala
perkembangan dan hasil investigasi kepada Lembaga.
(2) Lembaga dapat menyampaikan laporan hasil
investigasi kepada pihak terkait.
