Pasal 60
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Pemerintah wajib melakukan investigasi mengenai
penyebab setiap kecelakaan dan/atau bencana yang serius dalam kegiatan Keantariksaan di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penginvestigasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh tim teknis ahli yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat ad hoc.
(4) Keanggotaan tim teknis ahli paling sedikit melibatkan
keahlian di bidang:
- penguasaan teknologi Keantariksaan;
- penguasaan teknologi penerbangan;
- hubungan luar negeri;
- ketenaganukliran; dan
- hukum kedirgantaraan.
(5) Tim teknis ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertugas melakukan kegiatan investigasi, menyusun laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
