UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 59
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
Untuk tujuan Keamanan dan Keselamatan, kepentingan penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, setiap benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diserahkan kepada Lembaga.
