UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 58
BAB 7 — PENANGGULANGAN BENDA JATUH ANTARIKSA SERTA
(1) Benda jatuh Antariksa dapat terdiri atas:
- benda buatan manusia; dan
- benda alamiah.
(2) Benda jatuh Antariksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat jatuh ke bumi dengan terdeteksi ataupun tidak terdeteksi.
(3) Setiap orang dilarang menghilangkan atau mengubah
letak dan mengambil bagian benda jatuh Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Lembaga wajib mengidentifikasi benda jatuh
Antariksa di wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah lainnya.
(5) Dalam hal benda jatuh Antariksa milik Asing,
Lembaga dapat memproses sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku.
