UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 55
BAB 6 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN
(1) Berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, petugas keselamatan peluncuran berwenang
melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan tugasnya.
(2) Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas
peluncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- memasuki dan memeriksa fasilitas dan segala Benda Antariksa serta menguji peralatan lainnya yang berada pada fasilitas dengan persetujuan dari pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau yang ditunjuk;
- mendapat informasi atau bantuan yang dianggap perlu dari pemegang izin, karyawan, serta agen atau kontraktor; dan
- memberikan petunjuk mengenai peluncuran Wahana Antariksa, atau peluncuran yang direncanakan, pada fasilitas yang dipandang perlu, termasuk memberikan petunjuk untuk penghentian peluncuran atau pemusnahan Benda Antariksa, baik sebelum maupun setelah diluncurkan.
(3) Petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas
peluncuran dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan identitas kepada pemegang izin kegiatan Keantariksaan.
(4) Petugas keselamatan peluncuran dilarang memiliki
hubungan bisnis dan hubungan lain yang bersifat mengikat dengan pemegang izin kegiatan Keantariksaan atau izin peluncuran.
