UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 54
BAB 6 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Petugas keselamatan peluncuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) bertugas memastikan:
peluncuran telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur;
proses peluncuran hingga Benda Antariksa telah mencapai atau melewati orbit tidak membahayakan orang atau benda; dan
kepatuhan . . .
- kepatuhan izin kegiatan Antariksa atau izin peluncuran.
