UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 53
BAB 6 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN
(1) Lembaga wajib menunjuk dan menetapkan petugas
keselamatan peluncuran untuk setiap fasilitas peluncuran yang telah memiliki izin.
(2) Setiap petugas keselamatan peluncuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada beberapa fasilitas peluncuran.
