UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 52
BAB 6 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN
(1) Setiap Penyelenggaraan Keantariksaan wajib
dilaksanakan dengan mematuhi standar Keselamatan.
(2) Lembaga, Menteri, dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara wajib menyediakan informasi keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan.
(3) Lembaga, untuk kepentingan Keselamatan
Keantariksaan, wajib menginformasikan ancaman Keselamatan kepada Penyelenggara Keantariksaan.
