UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 51
BAB 6 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan bertanggung
jawab terhadap keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk menjamin keamanan Penyelenggaraan
Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan.
(3) Lembaga wajib mengawasi kepatuhan pemenuhan
standar dan prosedur Keamanan yang dilaksanakan oleh setiap Penyelenggara Keantariksaan.
Bagian Kedua Keselamatan
