UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 56
BAB 6 — KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Setiap pemegang izin kegiatan Keantariksaan, karyawan, serta agen atau kontraktor wajib mematuhi petunjuk yang diberikan oleh petugas keselamatan peluncuran pada fasilitas peluncuran.
