UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
(1) Selain dilaksanakan oleh Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Penyelenggaraan Keantariksaan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah lainnya, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan . . .
(2) Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga.
Bagian Kedua Rencana Induk
