UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
(1) Rencana induk wajib disusun oleh Lembaga sebagai
pedoman nasional untuk Penyelenggaraan Keantariksaan.
(2) Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan
modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Rencana induk memuat:
- visi dan misi;
- kebijakan;
- strategi; dan
- peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang.
(4) Rencana induk disusun oleh Lembaga untuk jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Presiden melalui usulan Menteri yang mengoordinasikan Lembaga.
(6) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
PEMBINAAN
