UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN
(1) Pemerintah wajib melaksanakan Penyelenggaraan
Keantariksaan.
(2) Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada
di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan
susunan organisasi Lembaga diatur dengan Peraturan Presiden.
