UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 37
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan Asing.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
kegiatan komersial Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Penyelenggara
