UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 36
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Lembaga.
Bagian . . .
Bagian Keenam Kegiatan Komersial Keantariksaan
