UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 35
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana
Antariksa, Penyelenggara Keantariksaan wajib:
- memenuhi persyaratan keuangan dan jaminan asuransi dari Wahana Antariksa;
- mempertimbangkan potensi dan/atau kemungkinan terjadinya kecelakaan dan/atau gangguan kesehatan masyarakat ataupun kerugian material terhadap akibat yang ditimbulkan sangat kecil;
- menjamin Benda Antariksa tidak membawa senjata nuklir, senjata pemusnah massal, atau senjata berbahaya lainnya;
- menjamin bahwa peluncuran tidak akan menimbulkan kemungkinan gangguan terhadap keamanan nasional serta tidak akan menimbulkan pelanggaran terhadap kebijakan luar negeri dan kewajiban internasional; dan
- memperhatikan dan memenuhi ketentuan tentang keselamatan penerbangan.
(2) Dalam hal peluncuran dilakukan di luar negeri, izin
peluncuran wajib memperhatikan perjanjian yang menjamin bahwa Pemerintah Indonesia dapat dibebaskan dari tanggung jawab terhadap Kerugian yang terjadi.
