UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 34
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga di:
wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia; dan/atau
kapal . . .
- kapal atau pesawat udara Asing yang berada di wilayah kedaulatan atau wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Selain peluncuran Wahana Antariksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, peluncuran juga dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan Wahana Antariksa yang diluncurkan adalah milik Indonesia.
