UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 33
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Setiap orang yang memanfaatkan penggunaan data dan informasi serta jasa teknologi Keantariksaan dapat dikenai biaya tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Peluncuran
