UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 32
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Lembaga dalam melaksanakan penjalaran teknologi
Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf d bertugas:
- membina integrasi dan distribusi tanggung jawab kemampuan nasional dalam kegiatan Keantariksaan, baik swasta, akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, maupun lembaga keuangan; dan
- mendorong dan memberi rekomendasi kepada industri yang mendukung program kegiatan Keantariksaan.
(2) Dalam melaksanakan penjalaran teknologi
Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat bertindak sebagai pembeli terikat dari industri kegiatan Keantariksaan nasional berdasarkan rekomendasi Lembaga.
