UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 31
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Lembaga dalam melakukan penguasaan dan
pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c wajib menyusun dan melaksanakan program penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika.
(2) Dalam melakukan penguasaan dan pengembangan
teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber daya yang terkait dengan teknologi aeronautika.
(3) Dalam melaksanakan penguasaan dan
pengembangan teknologi aeronautika, Lembaga dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Penjalaran Teknologi
