Pasal 28
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Lembaga dalam melakukan penguasaan dan
pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib:
- menyusun program pengembangan Roket;
- membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
- melaksanakan pengujian Roket.
(2) Untuk melaksanakan penguasaan dan
pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga wajib mengembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya yang terkait dengan teknologi Roket.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk membuat perancangan dan prototipe Roket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan melaksanakan pengujian Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Lembaga wajib menjaga Keselamatan dan Keamanan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat umum dari risiko kecelakaan.
(4) Lembaga mengalokasikan anggaran untuk
penanganan risiko kecelakaan akibat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
(5) Lembaga dapat bekerja sama dengan Penyelenggara
Keantariksaan lainnya, baik dari dalam negeri maupun Asing, dalam penguasaan dan pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
