UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 29
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi
Roket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi.
(2) Pemerintah wajib mengupayakan alih teknologi
melalui kerja sama internasional.
Paragraf 3 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Satelit
