UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 27
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Pemerintah menjamin keamanan teknologi-sensitif
Keantariksaan yang diimpor ke wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penjaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan untuk:
- perdamaian;
- kepentingan nasional; dan
- pemenuhan kewajiban internasional.
(3) Tata cara dan mekanisme penjaminan keamanan
teknologi-sensitif Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Penguasaan dan Pengembangan Teknologi Roket
