UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 26
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Dalam hal Lembaga melaksanakan pembuatan,
manufaktur, dan pembangunan sarana dan prasarana kegiatan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan, Lembaga dapat mengikutsertakan perusahaan nasional untuk melaksanakan kegiatan penguasaan dan pengembangan teknologi Keantariksaan.
(2) Dalam melaksanakan penguasaan dan
pengembangan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan nasional dapat mengikutsertakan pihak Asing sebagai subkontraktor.
(3) Prosedur . . .
(3) Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
