UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 25
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Lembaga wajib mengupayakan terjadinya alih teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.