UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 24
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan oleh Lembaga.
(2) Penguasaan teknologi Keantariksaan meliputi, tetapi
tidak terbatas pada:
- penguasaan dan pengembangan teknologi Roket;
- penguasaan dan pengembangan teknologi satelit;
- penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika; dan
- penjalaran teknologi.
