UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 23
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Paragraf 1 Umum
