UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 22
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Pemanfaatan data dan diseminasi informasi
penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf d wajib dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
(2) Lembaga dapat melaksanakan pengolahan klasifikasi
dan deteksi parameter geo-bio-fisik atas permintaan pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
