UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 104
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Pemerintah yang diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Presiden yang diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Peraturan Lembaga yang diamanatkan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
