UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 105
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
,
ttd.
