UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 103
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
