UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 102
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Lembaga menyusun rencana penggunaan frekuensi
radio untuk Penyelenggaraan Keantariksaan nasional dan pemutakhirannya serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga wajib mendaftarkan penggunaan frekuensi
radio untuk operasi satelit ke Badan Telekomunikasi Internasional melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika wajib memprioritaskan penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan Keantariksaan.
