UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 101
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Penyelenggaraan Keantariksaan untuk
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit untuk kegiatan Keantariksaan, pembinaannya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
