UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 100
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99
dilakukan oleh korporasi atau badan hukum, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi atau badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
